Ketua Kontras, Haris Azhar
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar mengatakan, sebagian besar pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia tidak diadili, bahkan sama sekali tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Hal tersebut disampaikan dalam acara peringatan Hari Ulang Tahun ke 17 KontraS yang bertemakan "Kebal Hukum: Modus Jahat Para Penjahat" pada Jumat (20/3).
"Mereka masih bebas berkeliaran tanpa merasa perlu bertanggung jawab atas kejahatan yang telah dilakukan. Ironisnya, negara cenderung membiarkan hal ini terus-terusan terjadi, dari tahun ke tahun," kata Haris di Kantor KontraS, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (20/3).
Haris mengatakan, impunitas atau kekebalan hukum masih banyak terjadi di Indonesia hingga saat ini. KontraS pun, lanjutnya, selalu berusaha mendampingi masyarakat dalam melawan ketidakadilan. Termasuk masalah impunitas terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu.
"Pihak keluarga tidak pernah berhenti menyatakan kerinduan yang menahun, kehilangan tak akan pernah basi. Hilangnya boleh tahun 1975 atau 1998, tapi nyerinya bisa datang kapan saja sampai entah, apalagi bila melihat pelakunya masih bisa tertawa," ujarnya.
Analisis : dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke 17 Kontras Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar mengatakan bahwa masih banyak pelaku pelanggaran ham di indonesi belum diadili, lalu dalam peringatan tersebut juga kontras berusaha masyarakat dalam melawan ketidakadilan, karena melawan ketidak adilan apalagi menyangkut pelanggaran ham menjadi masalah utama yang harus dihadapi
Kesimpulan dan saran : dari penjelasan diatas masih banyak pelaku pelanggaan HAM yang belum diadili dengan semestinya sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku mengingat ketidakadilan proses hukum yang dijalankan, saran saya agar pemerintah lebih menganggap serius masalah pelanggaran HAM ini dengan memberikan sanksi sanksi pidana yang tegas agar masyarakat di indonesia dapat hidup dengan tentam dan damai
Sumber : http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/15/03/20/nlic5s-kontras-pelanggar-ham-tak-pernah-diadili
0 komentar:
Posting Komentar