Cari Blog Ini

1 KOPERASI INDONESIA : ANALISA SWOT KOPERASI

Senin, 29 Desember 2014
Perencanaan Strategis Dengan MenggunakanAnalisa SWOT Untuk Koperasi Indonesia

Setelah membahas tentang 
RAT kita lanjutkan dengan pembahasan bagaimana cara menyusun rencana strategis menggunakan anlisa SWOT untuk Koperasi Indonesia.

Dalam Manajemen Koperasi Perencanaan strategis adalah pengambilan keputusan saat ini untuk koperasi yang akan dilakukan pada masa datang. Pengambilan keputusan dalam organisasi Koperasi Indonesia harus mempertimbangka Sumber daya, kondisi saat ini serta peramalan terhadap keadaan yang mempengaruhi koperasi dimasa yang akan datang.Kita Bisa ambil Contoh Kondisi saat ini disini dandisini

Untuk melakukan perencanaan Strategis dalam koperasi maka pengurus koperasi harus memperhatikan 4 aspek penting yaitu masa depan dan peramalanya, aspek lingkungan baik internal atau eksternal, target kedepan dan terakhir strategi untuk pencapaian target.

Organisasi Koperasi seacara kelembagaan harus mempunyai perangkat organisasi koperasi yang menjadi sarana dalam pencapaian tujuan koperasi. Perangkat fundamental dalam perencanaan strategis yang kemudian menjadi kelengkapan organisasi yang wajib ada adalah parameter-parameter idialisme dasar seperti; visi, misi, goal, objektif,


Untuk mempercepat percapaian Renstra koperasi diperlukan:
- Spesific ( kekhususan)
- Measurable ( Terukur)
- Achieveable ( Dapat dicapai)
- Rationable ( Rasional, dapat dipahami)
- Timebound ( Ada limit/batas waktu)

Bagimana cara menyusun Renstra Koperasi

Renstra koperasi pertama kali kita rumuskan dengan 3 menjawab pertanyaan mendasar:

1. Dimana koperasi kita saat ini berada, dan akan kemana arahan koperasi kita?
2. Kemana tujuan koperasi kita, ingin pergi kemana koperasi kita.?
3. Bagaimana atau dengan apa koperasi kita pergi atau mencapai tujuan tersebut?

Setelah kita berhasil mejawab ke 3 pertanyaan diatas kita akan melakukan evaluasi organisasi koperasi dengan menggunakan Analisa SWOT.

secara terperici tahapan menyusun Renstra koperasi adalah sebagai berikut.

Melakukan Analisa SWOT untuk koperasi Kita
Perumusan SWOT ditujukan sebagai dasar pembuatan strategi. Analisa SWOT adalah pola evaluasi yang mengklasifikasikan kondisi koperasi dengen SWOT yaitu Streght ( Kekuatan) Weakness ( Kelemahan koperasi Kita ) Oportunity ( Peluang Koperasi kita) dan threat ( ancaman pada Koperasi ) . Pengurus harus mengkalsifikasikan hal2 ditas menjadi sebuah tabel yang kemudian dijadikan dasar sebagai pengambilan keputusan dalam renstra koperasi.Seorang pengurus koperasi harus paham betul kondisi koperasinya, Pengurus harus mampu melakukan forecasting atau peramalan kondisi kedepan. Dari forecasting ini kemudian di rumuskan asumsi-asumsi yang relevan. Dari pemetaan kondisi dan permalahan inilah kemudian di rumuskan analisi SWOT Koperasi. Proses pertama yang harus dilakukan adalah evaluasi diri, dari sini akan ditemukan "strengths" dan weaknesses serta sumberdaya organisasi. Kemdian analisa kondisi eksternal, seperti kondisi pasar, social, ekonomi dan budaya akan meminculkan opportunities dan threats

Menentukan target Koperasi.
Setelah analis SWOt koperasi selesai dilakukan langjah berikutnya adalah menntukan target. Fase ini merupakan salah satubagian terpenting dari penyusunan strategi koperasi. Target ini diperoleh dari proses telaah realistis terhadap analisa SWOT yang telah ditentukan sebelumnya dan target koperasi harus diyakini oleh seluruh komponen organisasi koperasi, bahwa koperasi mampu mencapainya.

Perumusan Strategi Koperasi
Fase ini adalah upaya penyusunan siasat untuk menyelesaikan permasalahan koperasi sekaligus cara untuk pencapaian target koperasi.

Hasil Renstra Koperasi biasanya berupa Garis-Garis Besar program Kerja ( GBPK ) Koperasi yang juga harus disertai dengan Perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belenja Koperasi ( APBK) hasil perumusan Renstra akan dibaha dan Disahakan di RAT Koperasi

Sumber  : http://manajemen-koperasi.blogspot.com
Read more

2 SEJARAH KOPERASI : HARI KOPERASI HARI LAHIRNYA DEKOPIIN

Reformasi Koperasi Bubarkan Wadah Tunggal , Rasionalkah?

Sejarah koperasi seringkali tidak banyak kita pahami. Hari ini 12 juli kita kembali memperingati hari Koperasi , yah hari raya bagi koperasi dan kesempatan untuk kembali diinggat. Tetapi taukah anda bahwa hari koperasi yang kita peringati setiap tanggal 12 juli sejatinya lebih tepat disebut sebagai hari DEKOPIN ?Pada posting tentang sejarah koperasi saya sampaikan bahwa pada tanggal 12 Juli 1947 pergerakan Koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. hasilnya adalah
a. Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
b. Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
c. Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusannya.
a. Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
b. SOKRI di ubah menjadi Dewan Koperasi Indonesia.
Saya lebih suka menyebut hari koperasi adalah hari dekopin karena sejatinya Tanggal 12 Juli gerakan koperasi tidak memperingati apapun kecuali memperingati lahirnya SOKRI yang kemudian menjadi DEKOPIN. terlepas dari apa yang kita peringati saya lebih tertarik mencermati betapa ide wadah tunggal DEKOPIN sudah sejak lama menjadi perdebatan, alasanya koperasi haruslah demokratis dan wadah tunggal hanya cocok untuk pola otoriter. pada zaman orba yang sentralistik mungkin cocoklah tetapi ketika seluruh aspek di negeri ini mulai mereformasi diri sampai - sampai institusi militer yang sangat menjunjung sistem komando sekalipun mengedepankan ide reformasi, koperasi justru tidaka pernah mengucapkanya, koperasi jauh ketinggalan gerbong. mungkin ide membubarkan wadah tunggal layak kita fikirkan kembali terutam untuk kaum muda, salah satu alasan yang masuk akal menurut saya. sentralisasi koperasi melalui DEKOPIN hanya menyebabkan rebutan lahan basah dan tetntu juga APBN , seperti sekarang:) so siapa ikut:)

Sumber  : http://manajemen-koperasi.blogspot.com
Read more

1 MENILAI KAPABILITAS KOPERASI TERBAIK INDONESIA

Koperasi Terbaik Indonesia 

Koperasi terbaik indonesia anda tahu? Konon koperasi terbaik indonesia dipegang oleh Induk Koperasi Kredit (Inkopdit) dengan aset sekitar Rp 4 triliun dan untuk primernyaKospin Jasa dengan aset sekitar Rp 1,3 triliun sebagai jawara.

Nilai aset koperasi terbaik indonesia diatas tentu masih sangat jauh dibanding 300koperasi besar dunia yang dilansir ICA dalam The Global 300 ICA pada tahun 2006 . Koperasi di Jepang dan Amerika mendominasi rangking papan atas. koperasi pertanian Zen-Nohyang beromset Rp 583,73 triliun (USD 63,449 juta) dan aset USD 18,357 juta. Peringkat terkecil dipegang Associated Press Amerika omsetnya mencapai Rp 6 triliun lebih.

Luar biasa bukan? anda juga bisa melihat pengaruh ekonomi koperasi dunia di posting tentangkoperasi internasional

Sumber  : http://manajemen-koperasi.blogspot.com
Read more

1 CIRI KOPERASI YANG GENUIE ( ASLI)

Nilai Tambah Untuk Anggota Koperasi

Koperasi indonesia mempunya 2 arti penting dala perekonomian anggota. Sebuah koperasidapat dikatakan benar2 menjalankanprinsip koperasi apabila memenuhi keduanya.

Pertama adalah koperasi didirikan untuk meningkatkan skala ekonomi anggota, artinya bila anggota koperasi biasanya hanya mampu membeli 10 kg beras dengan 100 ribu setelah bergabung dengan kperasi harusnya bisa mendapat 11 kg beras. Bung Hatta mengatakan adalah sebuah idialisme picik apabila koperasi memaksa membeli dari koperasi padahal harga yang diberikan koperasi lebih mahal dari tempat lain.

Kedua adalah dilihat dari segi manajemen koperasi berkoperasi harus bisa meneken biaya operasional.

Ketiga adalah struktur organisasi koperasi mempunyai basis pada aggotanya berbeda dengan PT misalnya yan mempunyai basis pada perusahaanya. Artinya koperasi akan berkembang jika angotanya berkembang terlebih dahulu, jadi jika koperasi bertambah besar sedangkan anggota tidak mengalami perubahan maka itu adalah bentuk kapitalisasi koperasi

Sumber  : http://manajemen-koperasi.blogspot.com
Read more

1 AUDISI MENTERI SBY KBI II BAGAIMANA PROFIL CALON MENKOP

Audisi Menteri SBY KIB Jilid 2 akankan kopersi kembali menjadi korban.

Audisi menteri sedang berjalan dan akan berakhir hari ini. Lantas siapa calon menteri koperasi dan UKM? Kemenkop UKM selama ini tidak lebih sebagai komoditas politik balas budi, demikianlah kenyataanya. hampir tidak pernah Kemenkop UKM mendapatkan menteri yang betul2 paham koperasi

Audisi menteri seperti saat ini selalu tidak pernah memunculkan figur profesional untuk memegang kementerian yang menaungi sokoguru ekonomi negeri ini, yang nampak adalah politikus2 dari partai yang dekat dengan kekuasaan. Tengok saja beberapa menteri sebelumnya yang identik dengan PPP sampai dengan Menteri SDA, dan saat yang di proyeksikan menjadi Menkop UKM adalah Syartif Hasan keder Demokrat. Kita sedikit telisik profil beliau, klik link dibawah ini untuk melihat profil syaarif hasan

Profil calon kemenkop UKM

Silahkan anda menilai kira2 kapan kapabilitas koperasi indonesia akan meningkat dibanding dengankoperasi diluar sana ? hanya waktu yang bisa menjawabnya. mending dukung kontes serunya belajar seo :)

Sumber  : http://manajemen-koperasi.blogspot.com
Read more

1 TENTANG EKONOMI KOPERASI

Cukup lama saya vakum membuat update di blog koperasi ini dan saya berharap tulisan pertama di Tahun 2012 ini akan mengawal semangat saya membuat update berkala tentang manajemen koperasi. Kali ini saya akana menulis sebuah uraian singkat yang diutarakan pak Thoby Mutis tentang ekonomi Koperasi.

Ragam masalah ekonomi di dunia ketiga saat ini berupa kemis- kinan dan eksploitasi oleh yang kuat terhadap yang lemah, ketidakmerataan pemilikan sumber daya, spmber dana, sumber informasi antara individu dan kelompok-kelompok. Selain itu, muncul pula persoalan yang mempertahankan dan memperbesar kapasitas produksi karena ekspor barang-barang yang seret, pemasaran yang parah, proteksi yang berlebihan, nilai tukar produk pertanian lebih jelek daripada produk industri.

 Berkaitan dengan masalah praktis yang struktural terjadi dalam masyarakat, Ben W. Lewis mengatakan, masalah ekonomi dalam masyarakat berkaitan dengan beragam pertanyaan berikut ini. 1. Sudah sampai tingkat apakah penggunaan sumber daya? 2. Bagaimana kombinasi dan pengorganisasian penggunaan sumber daya? 3. Siapa yang akan melakukan produksi dan berapa banyak? 4. Produksi itu untuk siapa dan bagaimana hasil produksi dibagikan kepada anggota-anggota masyarakat?

Lewis juga membeberkan tentang munculnya masalah ekonomi karena individu dan kelompok tertentu dalam masyarakat terlampau mementingkan diri. Tidak jarang mereka mengorbankan kepentingan orang banyak yang membutuhkan keadilan dan pemerataan yang pantas bersamaan dengan munculnya ketidakefisienan dalam penggunaan sumber daya. Ia mengatakan pula karena itu dibutuhkan penyesuaian, perubahan yang terarah agar keadilan dapat terjadi. Dalam hal itu masalah yang dihadapi ialah mengurangi kepentingan scmpit serta tidak adil yang dipertahankan oleh sementara individu atau kelompok yang sudah saatnya harus diubah.

Sumber  : http://manajemen-koperasi.blogspot.com
Read more

1 RELEVANSI UNDANG UNDANG KOPERASI TAHUN 2012

Undang undang Koperasi 2012 sah secara hukum berlaku di Indonesia, sebagai produk hukum maka uu tersebut memiliki keukuatan untuk memaksa publik untuk mentaatinya. Pertanyaan tersesar saya adalah apakah koperasi indonesia diuntungkan dengan disahkanua undang undang tersebut atau justru semakin menjauhkan kooperator Indonesia menjauh dari hakikat perjuangan koperasi.

Tidak banyak yang menentang memang karena koperasi tidak pernah menjadi topik yang seksi untuk diangkat media, tetapi bukan berarti gerakan koperasi yang memang tidak mendapat tempat di tengah hingar bingar reformasi diam begitu saja, tak kurang Suroto Dir LSP2I yang saya kenal tajam mengkritisi pemerintah menyebut UU Kop yang baru sebagai ancaman.

Koperasi Itu Apa?
Pertanyaan yang sederhana dan jawabanya pun sederhana, namun kesederhanaan dari arti sebuah koperasi itulah yang justru memunculkan berbagai polemik ide. Undang undang koperasi 2012 dengan jelas menyebut bahwa Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi. Sebagian dari anda tentu bertanya apa yang salah dengan status koperasi sebagai badan hukum, bukankah dengan demikian koperasi mempunyai kedudukan yang kuat diamata hukum? 100, anda tidak salah tetapi tolong anda jawab apakah mungkin sebuah badan hukum yang tidak berbeda dengan PT, yayasan bahkan seperti cv yang kantornya berdiri disamping rumah anda bisa menjadi soko guru ekonomi indonesia? saya jawab bisa, syaratnya mayoritas badan hukum yang bergerak di sektor ekonomi adalah koperasi, nantinya freeport akan menjadi koperasi freeport, pertamina menjadi koperasi pertamina, gusang garam bukan lagi PT tetapi koperasi Gudang Garam.

Secara pribadi saya melihat ruang lingkup koperasi menjadi semakin kerdil. Koperasi seyognya adalah manifestasi dari sebuah sistem ekonomi, pasal 33 UUD 45 sebelum direvisi menyebutkan dengan gamblang persoalan tersebut. Meminjam pemahaman Prof Dawam Raharjo beliau menyebut bahwa Istilah “demokrasi ekonomi” muncul dalam Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 yang pengertiannya mengacu pada sistem ekonomi Indonesia. Dalam Penjelasan UUD 1945 disebutkan pula bahwa bangun usaha atau bentuk organisasi ekonomi yang tepat adalah koperasi, artinya kesadaran bahwa koperasi tidak hanya berhenti pada status sebagai badan hukum telah ditanamkan oleh para pendahulu kita. Dalam sebuah kesempatan Bung Hatta menyampaikan semboyanya yang terkenal "dari demonstrasi ke organisasi", jika kemudian organisasi itu dimaknai sebagai badan hukum maka kedudukan koperasi tidak akan lebih berpengaruh dibandingkan cv budi jaya yang berkantor disebelah rumah saya.

Merunut Benang Merah Status Koperasi
Ada banyak hal yang bisa kita diskusikan untuk mengkritisi isis dari undang undang koperasi namun berusaha mendalami kedudukan koperasi dalam ekonomi nasional saat ini lebih krusial. Landasan hukum dari koperasi di negeri kita bermul adari munculnya istilah demokari ekonomi dalam UUD 45 yang kemudian dalam penejelasanya menyebutkan bahwa bangun organisasi yang tepat adalah koperasi maka wajar jika banyak pemikir kita terutama yang duduk di pemerintahan yang menganggap bahwa koperasi adalah bentuk badan hukum dari demokrasi ekonomi tersebut, seperti halnya kapitalisme bentuk badan hukum ekonominya adalah PT.

Fakta bahwa tidak adanya konsensus nasional terkait bentuk demokrasi ekonomi pasca amandemen pasal 33 UUD 45 semakin mengaburkan peran strategis koperasi. Kajian ilmiah tentang koperasi yang seharusnya menjadi dasar pengembangan sistem ekonomi koperasipun sama sekali tidak berkembang maka wajar jika banyak koperasi (badan hukum) yang terjebak kedalam praktek ekonomi kapitalis. Sebagian pengamat seperti Suroto berpendapat bahwa Undang Undang Koperasi 2012 telah terjebak kedelam perangkap ide tersebut.  Ketidak mapanan landasan ilmiah sistem demokrasi ekonomi dengan koperasi sebagai pengejawantahanya mendorong para perumus UU Kop mencari alternatif mudah dengan "mengutip" ide sistem kapitalis yang memang telah mapan. Perlu upaya akademis untuk menyusun kembali ide2 koperasi yang tercecer untuk melengkapi kepingan2 komponen sistem ekonomi koperasi. Bersambung....
Oleh: Agus Budiono (gusbud)

Sumber  : http://manajemen-koperasi.blogspot.com
Read more