BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG KOSSUMA
Koperasi Syariah Serba Usaha SALIMAH Depok (KOSSUMA) berawal dari pengajian “Majelis
Ta’lim Ummahatul Mu’minin” yang bertempat di JL. Atah RT 04 RW 11 Kelurahan Tugu Kecamatan
Cimanggis Depok. Setiap hari Jumat diadakan kajian tentang Dienul Islam. Pesertanya terdiri dari
kaum ibu dari berbagai usia, diantara mereka ada yang memiliki usaha makro seperti nasi uduk,
gorengan, lontong sayur , serta warung jajanan. Di setiap pertemuan itu dikumpulkan uang infaq yang
terus berkembang. Agar lebih bermanfaat bagi jamaah, akhirnya diputuskan uang infaq tersebut akan
dijadikan uang modal koperasi, sehingga para anggota atau jamaah pengajian dapat meminjam dana
tersebut dan mengembalikannya secara mencicil.
Modal awal yang terkumpul adalah Rp. 4.250.000,00. Seiring dengan berjalannya waktu
KOSSUMA resmi memperoleh legalitas usaha dan berbadan hukum
no.581/20/BH/KPPS//KANKOP/1.2/VI/2006. Launching KOSSUMA dilaksanakan pada tanggal 23 Juli
2006 dan diresmikan oleh Asisten Departemen Urusan Pembiayaan dan Peminjaman Kredit
Kementrian Koperasi dan UKM RI Bapak Drs. Edi Setiawan.
RUMUSAN MASALAH
1. Masalah apa yang di hadapi oleh kossuma ?
2. Bagaimana solusi untuk mengatasi masalah yang di hadapi oleh kossuma ?
TUJUAN
1. Untuk mengetahui dan memahami makna dari perkoperasian
2. Untuk mengetahui permasalahan dalam perkoperasian
3. Untuk mengetahui bagaimana cara menghadapi setiap permasalahan perkoperasian
BAB II
VISI DAN MISI KOSSUMA
Visi
Sebagai koperasi Syari’ah yang produktif dalam mengoptimalkan potensi wanita di kota Depok.
Misi
Sebagai mitra usaha wanita dalam mengembangkan ekonomi keluarga.
Sebagai mitra dalam mengembangkan potensi serta bakat kreatifitas wanita melalui berbagai
pelatihan pengembangan diri.
Motto
Bersama KOSSUMA menjalin silahturahmi meraih keberkahan Rizki serta Ridho Ilahi.
PERKEMBANGAN KOSSUMA
ANGGOTA TAHUN
2102
IRT
Enterpreneu
r
Karyawati
Jasa
Penyebaran tentang adanya KOSSUMA ini disampaikan melalui relasi para anggotanya.
Kenggotaan KOSSUMA dibagi menjadi dula yaitu Kelompok dan Individu. Pada tahun 2012 KOSSUMA
memiliki 158 anggota, dengan komposisi 44% adalah Ibu Rumah Tangga (IRT), 32% pemilik usaha
mikro dan kecil, 21% bekerja sebagai karyawati dan 3% jasa. Seiring berjalannya waktu, saat ini (2014)
anggota KOSSUMA terdiri lebih dari 200 anggota.
Keuntungan Anggota
1. Terhindar masalah riba yang jelas-jelas hukumnya haram.
2. Pengembangan usaha bagi yang sudah memiliki usaha.
3. Mendapatkan manfaat duniawi (material) dan ukhrowi.
4. Meningkatkan ukhuwwah sesama anggota.
Syarat menjadi anggota
1. Wajib menjadi anggota koperasi
2. Membayar pendaftaran Rp 10.000,-
3. Membayar simpanan pokok Rp 100.000,-
4. Membayar simpanan sukarela
5. Ikut serta secara aktif dalam kegiatan yang sudah disepakati oleh kelompok
6. Berkelakuan baik, jujur dan amanah
7. Rela berkorban dan bekerjasama antar kelompok dalam rangka tanggung renteng
8. Menabung secara teratur selama minimal 1 tahun
PRODUK SIMPANAN DAN PEMBIAYAAN
Produk Simpanan
Simpanan pokok Rp. 100.000 dibayar 1x selama menjadi anggota KOSSUMA.
Simpanan wajib, dibayar rutin tiap bulan minimal Rp.10.000/bulan.
Simpanan sukarela dengan akad Wadi’ah setoran awal minimal Rp. 10.000.
Simpanan mudharobah, jangka waktu 1 tahun.
Produk Pembiayaan
Pembiayaan Kelompok dengan Tanggung Renteng.
Pembiayaan Individu.
Akad pembiayaan yang dijalankan KOSSUMA antara lain:
1. Mudhorobah, adalah akad antara 2 pihak dimana anggota sebagai mudharib (pengelola
usaha) dan Kossuma sebagai Shohibul Maal (penyedia modal). Atas kerja sama ini berlaku
system bagi hasil dengan nisbah yang disepakati.
2. Murobahah, pembiayaan melalui system pengadaan barang dan diantaranya terdapat
kesepakatan besarnya margin dan pelunasan diangsur selama 10 s.d 12 bulan sesuai
kesepakatan (akad).
3. Qordul Hasan, pembiayaan dengan tujuan kebijakan yang diperuntukan bagi anggota dengan
pertimbangan meringankan/social tidak diambil keuntungan hanya berkewajiban membayar
pokok pinjaman saja seperti untuk biaya rumah sakit (dokter).
CONTOH USAHA ANGGOTA KOSSUMA
USAHA WARUNG IBU SRI LESTARI
Rumah Tangga yang aktif dalam kegiatan kemsyarakatan,namun saat ini beliau mulai
membuka usaha warung untuk mendapatkan penghasilan tambahan untuk rumah tangganya.
usaha, pelatihan keterampilan, dan rapat koperasi. Selain itu beliau juga aktif pada kegiatan
kelompok koperasi untuk memonitor pinjaman anggota.
RUMAH CANTIK MUSLIMAH SYARI’AH ASTUTI
kecantikan untuk muslimah, kursus kecantikan, hingga paket pernikahan termasuk rias
pengantin dan sewa baju pengantin.
yang diterima dari KOSSUMA digunakan untuk menambah modal yaitu membuat baju
pengantin yang disewakan.
Astuti untuk menjadi anggota KOSSUMA. Dengan bergabungnya 2 karyawan, Ibu Astuti
berharap karyawannya juga bisa mendapatkan manfaat dari koperasi seperti yang
dirasakannya.
Sri lestari, merupakan salah satu anggota KOSSUMA. Awalnya beliau adaah Ibu
Ibu Sri juga aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan KOSSUMA seperti pelatihan
Merupakan usaha yang dikembangkan oleh Ibu Astuti. Menawarkan paket perawatan
Ibu Astuti bergabung menjadi anggota KOSSUMA sejak tahun 2012. Pembiayaan
Saat ini usaha Ibu Astuti memperkerjakan 4 karyawan. Dua diantaranya diajak ibu
BANK SAMPAH
pemukiman yang pesat. Namun kemajuan ini tidak disertai dengan kesadaran hidup bersih dan
sehat, sehingga lingkungan menjadi kotor akibat sampah. Timbul kesadaran Mbak Novi untuk
menggerakan masyarakat sekitar untuk mendirikan Bank Sampah. Setiap rumah tangga yang
menjadi anggota BSPB dapat menyerahkan sampah keringnya untuk kemudian diolah menjadi
barang baru seperti tas, dompet, dan tempat pensil.
mendapatkan pembiayaan modal usaha. Sejak itu Mbak Novi semakin gencar berproduksi dan
memasarkan barang-barang recycle nya melalui pameran-pameran, seminar lingkungan hidup
dan toko-toko mitra kerja sama BSPB.
PERMASALAH YANG DIHADAPI KOSSUMA:
Masalah yang dihadapi oleh KOSSUMA adalah masalah pelunasan pinjaman anggota yang
telat bahkan tidak dilunasi.
SOLUSI KOSSUMA ATAS MASALAH YANG DIHADAPI:
Usaha KOSSUMA untuk mengatasi masalah keterlambatan dalam pelunasan pinjaman
anggota adalah dengan negosiasi dengan si peminjam. Jika peminjam berat untuk melunasinya,
KOSSUMA memberi kebijakan kepada peminjam untuk melunasi pinjamannya semampunya daripada
tidak melunasinya sama sekali.
SOLUSI KAMI ATAS MASALAH YANG DIHADAPI:
Menurut saran kami, kami memiliki solusi yaitu sebelum kossuma memberikan pinjaman
kepada si peminjam, kossuma harus benar-benar memastikan bahwa si peminjam dapat melunasinya.
Salah satunya dengan cara memantau perekonomian si peminjam sehingga meminimalkan kejadian
tidak dikembalikannya uang pinjaman. Karena jika terus menerus peminjam hanya mengembalikan
semampunya bisa jadi kossuma tidak akan berjalan lagi.
BAB III
Menurut Mbak Novi, Cilebut merupakan wilayah urban dengan perkembangan
Sejak awal 2013, Mbak Novi bergabung menjadi anggota KOSSUMA dan
Sebagai badan usaha, koperasi adalah sebuah perusahaan yang mampu berdiri sendiri
menjalankan kegiatan usahanya untuk memperoleh laba. Hanya saja Perkoperasian Indonesia tidak
mengenal istilah “laba”, karena tujuan kegiatan koperasi tidak berorientasi pada laba (non-profit
oriented) melainkan berorientasi pada manfaat (benefit oriented) atau mensejahterakan rakyat.
Koperasi Syariah Serba Usaha SALIMAH Depok (KOSSUMA) berawal dari pengajian “Majelis
Ta’lim Ummahatul Mu’minim” berdiri sejak tanggal 16 Januari 2006. Seiring waktu koperasi tersebut
semakin berkembang dan memiliki legalitas usaha serta berbadan hukum. Disahkan oleh Sudin
Koperasi dan UKM kota Depok tanggal 30 Juni 2006. Pengenalan koperasi KOSSUMA Depok telah
dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2006 dan diresmikan oleh Bapak Drs. Eddy Setiawan MM (Asisten
Departemen Urusan Pembiayaan dan Penjaminan Kredit Kementerian Koperasi dan UKM RI).
Koperasi KOSSUMA memiliki visi, misi, motto, kepengurusan, serta persyaratan masing-masing
sesuai tujuan koperasi tersebut didirikan tentunya menjadikan nilai positif bagi masyarakat sekitar.
Koperasi KOSSUMA juga memiliki permasalahan tersendiri dan dapat kami simpulkan solusi yang
seharusnya dilakukan oleh koperasi KOSSUMA dengan pemikiran kami tersendiri yang melihat dari
berbagai sisi.
Sisa hasil usaha telah disetujui oleh RUPS dan berdasarkan UU tentang Perkoperasian (UU No.25
Tahun 1992). Dalam koperasi syariah bunga diberlaku karena termasuk riba, oleh karena itu bunga
atas sanksi denda tersebut dimasukkan kedalam modal pinjaman.
Segala sesuatu yang dilakukan pasti memiliki permasalahan masing-masing dan cara penyelesaian
yang berbeda-beda. Begitu juga halnya dengan koperasi KOSSUMA yang memiliki permasalahan yaitu
masalah pelunasan pinjaman anggota yang telat bahkan tidak dilunasi, dan kami menanggapi
permasalahan tersebut dengan cara sebelum kossuma memberikan pinjaman kepada si peminjam,
kossuma harus benar-benar memastikan bahwa si peminjam dapat melunasinya. Salah satunya
dengan cara memantau perekonomian si peminjam sehingga meminimalkan kejadian tidak
dikembalikannya uang pinjaman. Karena jika terus menerus peminjam hanya mengembalikan
semampunya bisa jadi kossuma tidak akan berjalan lagi.
PERTANYAAN:
1. Apa yang dimaksud dengan sistem tanggung renteng? (Bella Afrarizki)
Sistem Tanggung Renteng
KOSSUMA Depok adalah koperasi dengan sistem tanggung renteng yaitu suatu sistem yang
memuat tanggung jawab dan kerjasama diantara anggota dalam satu kelompok untuk menunaikan
segala kewajiban anggota terhadap koperasi dengan dasar keterbukaan, dapat dipercaya dan
saling mempercayai, sehingga tercapai tujuan koperasi yaitu kemajuan dan kesejahteraan seluruh
anggota.
2. Apa saja syarat-syarat dalam peminjaman uang?
Syarat meminjam
a. Telah menjadi anggota minimal selama 2 tahun (anggota telah menyetujui kesepakatan
tentang peraturan atau syarat keanggotan koperasi)
b. Meminjam atas dasar kepercayaan namun ada sanksi yang diberikan jika para peminjam
melanggar jangka waktu peminjaman juga terbatas uang pinjaman yang diberikan,
peminjaman hanya boleh meminjam berkisar antara 1-5 juta rupiah. Jangka waktu peminjaman
tergantung pada besarnya pinjaman, semakin banyak uang yang dipinjam maka semakin lama
jangka waktu pengembalian uang pinjaman tersebut.
Contohnya jika peminjam uang 1 juta rupiah jangka waktu yang diberikan selama 2 bulan, dan
5 juta rupiah selama 10 bulan.
Jika peminjam melanggar jangka waktu peminjaman maka peminjam tersebut dikenakan
denda sebesar 10% dari pinjaman awal. Denda tersebut dimasukkan kedalam Sisa Hasil
Usaha (SHU).
DAFTAR PUSTAKA
http://kossumadepok.blogspot.com/
Narasumber : Ibu Dewi (Marketing)