Cari Blog Ini

9 KOSSUMA (Koperasi Syariah Serba Usaha SALIMAH Depok)

Minggu, 18 Januari 2015
BAB I

PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG KOSSUMA 

Koperasi Syariah Serba Usaha SALIMAH Depok (KOSSUMA) berawal dari pengajian “Majelis 

Ta’lim Ummahatul Mu’minin” yang bertempat di JL. Atah RT 04 RW 11 Kelurahan Tugu Kecamatan 

Cimanggis Depok. Setiap hari Jumat diadakan kajian tentang Dienul Islam. Pesertanya terdiri dari 

kaum ibu dari berbagai usia, diantara mereka ada yang memiliki usaha makro seperti nasi uduk, 

gorengan, lontong sayur , serta warung jajanan. Di setiap pertemuan itu dikumpulkan uang infaq yang 

terus berkembang. Agar lebih bermanfaat bagi jamaah, akhirnya diputuskan uang infaq tersebut akan 

dijadikan uang modal koperasi, sehingga para anggota atau jamaah pengajian dapat meminjam dana 

tersebut dan mengembalikannya secara mencicil. 

Modal awal yang terkumpul adalah Rp. 4.250.000,00. Seiring dengan berjalannya waktu 

KOSSUMA resmi memperoleh legalitas usaha dan berbadan hukum 

no.581/20/BH/KPPS//KANKOP/1.2/VI/2006. Launching KOSSUMA dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 

2006 dan diresmikan oleh Asisten Departemen Urusan Pembiayaan dan Peminjaman Kredit 

Kementrian Koperasi dan UKM RI Bapak Drs. Edi Setiawan.

RUMUSAN MASALAH

1. Masalah apa yang di hadapi oleh kossuma ?

2. Bagaimana solusi untuk mengatasi masalah yang di hadapi oleh kossuma ?

TUJUAN

1. Untuk mengetahui dan memahami makna dari perkoperasian

2. Untuk mengetahui permasalahan dalam perkoperasian

3. Untuk mengetahui bagaimana cara menghadapi setiap permasalahan perkoperasian

BAB II

VISI DAN MISI KOSSUMA

Visi

 Sebagai koperasi Syari’ah yang produktif dalam mengoptimalkan potensi wanita di kota Depok.

Misi

 Sebagai mitra usaha wanita dalam mengembangkan ekonomi keluarga.

 Sebagai mitra dalam mengembangkan potensi serta bakat kreatifitas wanita melalui berbagai 

pelatihan pengembangan diri.

Motto

 Bersama KOSSUMA menjalin silahturahmi meraih keberkahan Rizki serta Ridho Ilahi.

PERKEMBANGAN KOSSUMA

ANGGOTA TAHUN 

2102

IRT

Enterpreneu

r

Karyawati

Jasa 

Penyebaran tentang adanya KOSSUMA ini disampaikan melalui relasi para anggotanya. 

Kenggotaan KOSSUMA dibagi menjadi dula yaitu Kelompok dan Individu. Pada tahun 2012 KOSSUMA 

memiliki 158 anggota, dengan komposisi 44% adalah Ibu Rumah Tangga (IRT), 32% pemilik usaha 

mikro dan kecil, 21% bekerja sebagai karyawati dan 3% jasa. Seiring berjalannya waktu, saat ini (2014) 

anggota KOSSUMA terdiri lebih dari 200 anggota.

Keuntungan Anggota

1.  Terhindar masalah riba yang jelas-jelas hukumnya haram.

2.   Pengembangan usaha bagi yang sudah memiliki usaha.

3.   Mendapatkan manfaat duniawi (material) dan ukhrowi.

4.  Meningkatkan ukhuwwah sesama anggota.

Syarat menjadi anggota

1. Wajib menjadi anggota koperasi

2. Membayar pendaftaran Rp 10.000,-

3. Membayar simpanan pokok Rp 100.000,-

4. Membayar simpanan sukarela

5. Ikut serta secara aktif dalam kegiatan yang sudah disepakati oleh kelompok

6. Berkelakuan baik, jujur dan amanah

7. Rela berkorban dan bekerjasama antar kelompok dalam rangka tanggung renteng

8. Menabung secara teratur selama minimal 1 tahun

PRODUK SIMPANAN DAN PEMBIAYAAN

Produk Simpanan

 Simpanan pokok Rp. 100.000 dibayar 1x selama menjadi anggota KOSSUMA.

 Simpanan wajib, dibayar rutin tiap bulan minimal Rp.10.000/bulan.

 Simpanan sukarela dengan akad Wadi’ah setoran awal minimal Rp. 10.000.

 Simpanan mudharobah, jangka waktu 1 tahun.

Produk Pembiayaan

 Pembiayaan Kelompok dengan Tanggung Renteng.

 Pembiayaan Individu.

Akad pembiayaan yang dijalankan KOSSUMA antara lain:

1. Mudhorobah, adalah akad antara 2 pihak dimana anggota sebagai mudharib (pengelola 

usaha) dan Kossuma sebagai Shohibul Maal (penyedia modal). Atas kerja sama ini berlaku 

system bagi hasil dengan nisbah yang disepakati.

2. Murobahah, pembiayaan melalui system pengadaan barang dan diantaranya terdapat 

kesepakatan besarnya margin dan pelunasan diangsur selama 10 s.d 12 bulan sesuai 

kesepakatan (akad).

3. Qordul Hasan, pembiayaan dengan tujuan kebijakan yang diperuntukan bagi anggota dengan 

pertimbangan meringankan/social tidak diambil keuntungan hanya berkewajiban membayar 

pokok pinjaman saja seperti untuk biaya rumah sakit (dokter).

CONTOH USAHA ANGGOTA KOSSUMA

 USAHA WARUNG IBU SRI LESTARI

Rumah Tangga yang aktif dalam kegiatan kemsyarakatan,namun saat ini beliau mulai 

membuka usaha warung untuk mendapatkan penghasilan tambahan untuk rumah tangganya.

usaha, pelatihan keterampilan, dan rapat koperasi. Selain itu beliau juga aktif pada kegiatan 

kelompok koperasi untuk memonitor pinjaman anggota.

 RUMAH CANTIK MUSLIMAH SYARI’AH ASTUTI

kecantikan untuk muslimah, kursus kecantikan, hingga paket pernikahan termasuk rias 

pengantin dan sewa baju pengantin.

yang diterima dari KOSSUMA digunakan untuk menambah modal yaitu membuat baju 

pengantin yang disewakan.

Astuti untuk menjadi anggota KOSSUMA. Dengan bergabungnya 2 karyawan, Ibu Astuti 

berharap karyawannya juga bisa mendapatkan manfaat dari koperasi seperti yang 

dirasakannya. 

Sri lestari, merupakan salah satu anggota KOSSUMA. Awalnya beliau adaah Ibu 

Ibu Sri juga aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan KOSSUMA seperti pelatihan 

Merupakan usaha yang dikembangkan oleh Ibu Astuti. Menawarkan paket perawatan 

Ibu Astuti bergabung menjadi anggota KOSSUMA sejak tahun 2012. Pembiayaan 

Saat ini usaha Ibu Astuti memperkerjakan 4 karyawan. Dua diantaranya diajak ibu 

 BANK SAMPAH

pemukiman yang pesat. Namun kemajuan ini tidak disertai dengan kesadaran hidup bersih dan 

sehat, sehingga lingkungan menjadi kotor akibat sampah. Timbul kesadaran Mbak Novi untuk 

menggerakan masyarakat sekitar untuk mendirikan Bank Sampah. Setiap rumah tangga yang 

menjadi anggota BSPB dapat menyerahkan sampah keringnya untuk kemudian diolah menjadi 

barang baru seperti tas, dompet, dan tempat pensil. 

mendapatkan pembiayaan modal usaha. Sejak itu Mbak Novi semakin gencar berproduksi dan 

memasarkan barang-barang recycle nya melalui pameran-pameran, seminar lingkungan hidup 

dan toko-toko mitra kerja sama BSPB.

PERMASALAH YANG DIHADAPI KOSSUMA: 

Masalah yang dihadapi oleh KOSSUMA adalah masalah pelunasan pinjaman anggota yang 

telat bahkan tidak dilunasi.

SOLUSI KOSSUMA ATAS MASALAH YANG DIHADAPI: 

Usaha KOSSUMA untuk mengatasi masalah keterlambatan dalam pelunasan pinjaman 

anggota adalah dengan negosiasi dengan si peminjam. Jika peminjam berat untuk melunasinya, 

KOSSUMA memberi kebijakan kepada peminjam untuk melunasi pinjamannya semampunya daripada 

tidak melunasinya sama sekali.

SOLUSI KAMI ATAS MASALAH YANG DIHADAPI:

Menurut saran kami, kami memiliki solusi yaitu sebelum kossuma memberikan pinjaman 

kepada si peminjam, kossuma harus benar-benar memastikan bahwa si peminjam dapat melunasinya. 

Salah satunya dengan cara memantau perekonomian si peminjam sehingga meminimalkan kejadian 

tidak dikembalikannya uang pinjaman. Karena jika terus menerus peminjam hanya mengembalikan 

semampunya bisa jadi kossuma tidak akan berjalan lagi.

BAB III

Menurut Mbak Novi, Cilebut merupakan wilayah urban dengan perkembangan 

Sejak awal 2013, Mbak Novi bergabung menjadi anggota KOSSUMA dan 

Sebagai badan usaha, koperasi adalah sebuah perusahaan yang mampu berdiri sendiri 

menjalankan kegiatan usahanya untuk memperoleh laba. Hanya saja Perkoperasian Indonesia tidak 

mengenal istilah “laba”, karena tujuan kegiatan koperasi tidak berorientasi pada laba (non-profit 

oriented) melainkan berorientasi pada manfaat (benefit oriented) atau mensejahterakan rakyat.

Koperasi Syariah Serba Usaha SALIMAH Depok (KOSSUMA) berawal dari pengajian “Majelis 

Ta’lim Ummahatul Mu’minim” berdiri sejak tanggal 16 Januari 2006. Seiring waktu koperasi tersebut 

semakin berkembang dan memiliki legalitas usaha serta berbadan hukum. Disahkan oleh Sudin 

Koperasi dan UKM kota Depok tanggal 30 Juni 2006. Pengenalan koperasi KOSSUMA Depok telah 

dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2006 dan diresmikan oleh Bapak Drs. Eddy Setiawan MM (Asisten 

Departemen Urusan Pembiayaan dan Penjaminan Kredit Kementerian Koperasi dan UKM RI).

Koperasi KOSSUMA memiliki visi, misi, motto, kepengurusan, serta persyaratan masing-masing 

sesuai tujuan koperasi tersebut didirikan tentunya menjadikan nilai positif bagi masyarakat sekitar. 

Koperasi KOSSUMA juga memiliki permasalahan tersendiri dan dapat kami simpulkan solusi yang 

seharusnya dilakukan oleh koperasi KOSSUMA dengan pemikiran kami tersendiri yang melihat dari 

berbagai sisi.

Sisa hasil usaha telah disetujui oleh RUPS dan berdasarkan UU tentang Perkoperasian (UU No.25 

Tahun 1992). Dalam koperasi syariah bunga diberlaku karena termasuk riba, oleh karena itu bunga 

atas sanksi denda tersebut dimasukkan kedalam modal pinjaman.

Segala sesuatu yang dilakukan pasti memiliki permasalahan masing-masing dan cara penyelesaian 

yang berbeda-beda. Begitu juga halnya dengan koperasi KOSSUMA yang memiliki permasalahan yaitu 

masalah pelunasan pinjaman anggota yang telat bahkan tidak dilunasi, dan kami menanggapi 

permasalahan tersebut dengan cara sebelum kossuma memberikan pinjaman kepada si peminjam, 

kossuma harus benar-benar memastikan bahwa si peminjam dapat melunasinya. Salah satunya 

dengan cara memantau perekonomian si peminjam sehingga meminimalkan kejadian tidak 

dikembalikannya uang pinjaman. Karena jika terus menerus peminjam hanya mengembalikan 

semampunya bisa jadi kossuma tidak akan berjalan lagi.

PERTANYAAN:

1. Apa yang dimaksud dengan sistem tanggung renteng? (Bella Afrarizki)

Sistem Tanggung Renteng

KOSSUMA Depok adalah koperasi dengan sistem tanggung renteng yaitu suatu sistem yang 

memuat tanggung jawab dan kerjasama diantara anggota dalam satu kelompok untuk menunaikan 

segala kewajiban anggota terhadap koperasi dengan dasar keterbukaan, dapat dipercaya dan 

saling mempercayai, sehingga tercapai tujuan koperasi yaitu kemajuan dan kesejahteraan seluruh 

anggota.

2. Apa saja syarat-syarat dalam peminjaman uang?

Syarat meminjam

a. Telah menjadi anggota minimal selama 2 tahun (anggota telah menyetujui kesepakatan 

tentang peraturan atau syarat keanggotan koperasi)

b. Meminjam atas dasar kepercayaan namun ada sanksi yang diberikan jika para peminjam 

melanggar jangka waktu peminjaman juga terbatas uang pinjaman yang diberikan, 

peminjaman hanya boleh meminjam berkisar antara 1-5 juta rupiah. Jangka waktu peminjaman 

tergantung pada besarnya pinjaman, semakin banyak uang yang dipinjam maka semakin lama 

jangka waktu pengembalian uang pinjaman tersebut.

Contohnya jika peminjam uang 1 juta rupiah jangka waktu yang diberikan selama 2 bulan, dan 

5 juta rupiah selama 10 bulan.

Jika peminjam melanggar jangka waktu peminjaman maka peminjam tersebut dikenakan 

denda sebesar 10% dari pinjaman awal. Denda tersebut dimasukkan kedalam Sisa Hasil 

Usaha (SHU).

DAFTAR PUSTAKA

http://kossumadepok.blogspot.com/

Narasumber : Ibu Dewi (Marketing)
Read more