Cari Blog Ini

1 KOPERASI ?

Senin, 29 Desember 2014
Kementrian Koperasi Dan UKM bubar

KOPERASI . Ya Koperasi kian malang, begitu kira2 pendapat sebagian orang, seperti yang di lansir oleh sebuah majalah yang mengusung focus Koperasi (bakal) Jadi Anak Tiri . Kenapa dengan koperasi bila mengacu pada Undang-Undang N0. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara maka Kantor KementerianKoperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) terancam bubar 

hal tersebut sempat disinggung MenteriKoperasi dan UKM Suryadharma Ali saat Membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemberdayaan Koperasi dan UKM 2008 . katagori Kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) yang disebut dalam UU tersebut, dapat diartikan urusan koperasi dan UKM tidak harus dibentuk kementerian tersendiri seperti sekarang ini. 

UU tersebut akan semakin membatAsi tugas pokok Kementerian Koperasi dan UKM. Peranan Kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) akan sangat berbeda denga yang disebutkan pada Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2005 dimana Kementerian NegaraKoperasi dan UKM memiliki kewenangan untuk melaksanakan kegiatan teknis yang berskala nasional, tapi ya namanya UU ya posisinya diatas PP.

Memang ada tidaknya Kementerian Koperasi dan UKM sangat tergantung kebijakan politis presiden terpilih nantinya.

Koperasi (bakal) Jadi Anak Tiri coba kita perhatikan pendapat yang tidak setuju dengan terancamnya Kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) kita kutip sebagian “ Nasib Kementerian Koperasi dan UKM, diujung tanduk. Jika instansi ini benar-benar dibubarkan, tugas pembinaan koperasi bakal “dititipkan” di sejumlah instansi lain. Tidak ada lagi perhatian khusus”.
masih dari sumber yang sama disana dibahas bagaimana Di era 80 sampai 90-an, peran pemerintah orba sangat dominan dalam pengembangan koperasi di tanah air. Saat itu melalui Departemen Koperasi, “mengembangkan” koperasi secara bombastis Kredit murah dige¬lontorkan, dan berbagai fasilitas yang mendukung usaha koperasi ditebar bak cendawan dimusim penghujan, hasilnya? Bagaimana dengan program Koperasi Unit Desa ( KUD ) silahkan nilai berapa banyak KUD yang masih bertahan kini.

saat itu struktur pemerintah “dipaksa” meningkatkan pertumbuhan koperasi dan pertumbuhan koperasi menjadi parameter terpenting keberhasilan gubernur atau bupati di mata pemerintah pusat. 

Persoalanya sekarang apakah semua itu cukup menjadikan koperasi maju dan berkembang di Indonesia atau malah sebaliknya. Jika Untung Tri Basuki deputi di kememtrian koperasi mengatakan usaha mikro jumlahnya mendominasi pelaku usaha secara nasional dan peran usaha mikro dalam menggerakkan sektor riil, tidak bisa diremehkan karena UKM kontribusinya pada Produk Domestik Broto (PDB) terus me¬-ningkat. Pada 2007, kontribusi UKM terhadap PDB mencapai 53,6 persen, dan menyerap tenaga kerja sampai 97,3 persen, mungkin kita perlu cermat itu Usaha Kecil Menegah tetapi berapa persen kontribusi Koperasi? Klo UKM punya kementrian bisa jadi wajar karena jumlahnya mendominasi lebih dari 90 % klo koperasi setelah habis habisan di back up oleh kebijakan politis orba berapa persen sumbangsihnya terhadap PDB. anda bisa cermati dalam posting inisilahkan bandingkan dengan koperasi di negara lain yang nota bene tidak punya departemen koperasi disini

Pada tahun 1993 Kritik tajam dilontarkan Thoby Mutis dalam sebuah wawancara khusus dengan Majalah Editor. Thoby, yang saat itu masih menjadi salah seorang direktur di Dekopin, menohok dengan ucapannya yang dijadikan judul wawancara: “Bubarkan Departemen Koperasi!” 

So jika Kementrain Koperasi Bubar apakah koperasi Indonesia akan gulung tikar? Kita akan mencoba melihat kemungkinanya pada posting posting berikutnya

Sumber  : http://manajemen-koperasi.blogspot.com
Read more

1 MAKALAH EKONOMI KOPERASI

Komuditas Politik Itu Bernama Koperasi


Indonesia Tidak lagi “nyaman” untuk koperasi. Perang kepentingan yang menjadi biang keladi kehancuran hampir semua sendi bangsa mewabah di gerakan sosial ekonomi yang paling dianggap “demokratis” ini. Tidak ada yang lebih buruk dari sebuah doktrin komunal tentang kepentingan kelompok yang terus mereduksi kekuatan gerakan koperasi. Sejarah membuktikan bahwa koperasi dengan segala manifestasinya tidak pernah lepas dari intervensi politik. Pendekatan kepada kekuasaan yang kemudian menggejala di hampir semua level birokrasi semakin memperlemah posisi tawar koperasi dalam proses sublimasi konsep ekonomi yang mengusung persamaan martabat dan hak manusia sebagai fundamen dasar gerakan arus bawah ini.

Demonologi koperasi sepertinya semakin kronis di tubuh koperasi menyusul ontran-ontran dalam wadah tunggal gerakan koperasi, Dekopin. Belum lagi peran gerakan pemuda koperasi yang dinilai kian melemah. Bukan hal yang aneh jika kemudian organisasi – organisasi yang mewadahi pemuda koperasi terkesan tidak mampu berbuat banyak, karena memang pemuda koperasi dianggap sebagai komuditas politik untuk kepentingan segelintir orang. Asumsi ini sama sekali bukan disebabkan oleh sentimen atau keberpihakan terhadap seseorang atau kelompok tapi didasarkan oleh fakta bahwa asset organisasi pemuda koperasi yang sedemikian banyak tidak dapat dinikmati oleh gerakan koperasi. Wajar jika angkatan muda tidak mampu berbuat banyak, karena memang perebutan kekuasaan terus berlanjut dalam kelembagaan-kelembagaan vital koperasi yang seharusnya menjadi motor penggerak gerbong – gerbong gerakan koperasi. Sebut saja kasus Dekopin yang tak kunjung selesai, Kopindo yang dililit hutang sampai hampir tidak mampu mengeluarkan biaya operasional untuk pengurus dan karyawanya atau FKKMI yang entah sampai kapan di bayang-bayangi kasus Dialog Budaya yang tidak begitu sukses di Yogyakarta. Siapa lagi? Hanya organisasi-orgainisasi regional seperti HKMY ( DIY), HKMS ( Jateng), dan AKMM (Jatim) yang sepertinya masih mampu mengawal arah perjuangannya meskipun dengan berbagai kendala.

Ironis memang, ditengah keterpurukan gerakan koperasi Indonesia para petualang politik masih saja mengobok-ngobok Dekopin yang menurut Pak Bus ( Bustanil arifin) adalah rohnya gerakan koperasi Indonesia. Virus korupsi dan pelanggaran pidana moral lainya di diagnosa sudah mencapai stadium akut di komponen vital koperasi.

Kenapa Dekopin sedemikian rapuh bahkan terkesan tidak berguna?. Kewenangan yang sentralistik gerakan koperasi yang dipegang Dekopin sebagai wadah tunggal koperasi menyebabkan organisasi yang di lahirkan pada konggres koperasi di Tasikmalaya itu sedemikian powerfull secara ekonomi dan politik. Muncullah para petualang politik yang tergoda untuk menggerogoti Dekopin secara idealisme dan finansial. Coba kita lihat apa yang dilakukan wadah tunggal kita tercinta saat Pasal 33 UUD 45 diamandemen dengan argumen yang sangat dangkal, kita semua tahu siapa dibalik semua ini? Kapitalisme global. Politikus-politikus, para wakil rakyat yang pro pasar dan berpikiran liberal dengan mudahnya menghapus mata rantai sejarah perjuangan bangsa dan harapan Indonesia dimasa datang hanya karena bisikan-bisikan destruktif penjahat-penjahat ekonomi. Fungsi advokasi Dekopin untuk dataran praktis sangat lemah. Regulasi-regulasi pemerintah yang pro pasar tidak mendapatkan perlawanan idealis yang semestinya, memang itu bukan hanya tanggung jawab Dekopin saja namun semestinya organisasi koperasi terbesar di Indonesia inilah yang menjadi detonatornya bersama pemuda koperasi.

Seiring dengan suburnya pemikiran-pemikiran pragmatis dan oportunis koperasi dan UKM semakin terpojok karena tidak punya tempat baik dalam wilayah politik maupun ekonomi, padahal fakta membuktikan sector KUKM jauh lebih mampu bertahan di tengah krisis di banding perusahaan skala besar. Kontraksi ekonomi nasional yang mencapai 12,6% pada tahun 1998 ternyata tidak terjadi pada wilayah sentra-sentra Industri kecil dan koperasi. Menghadapi musuh di depan mata seperti inipun Dekopin dan pemuda koperasi tidak melakukan gerakan yang berarti, diam seolah menunggu kehancuran sistem ekonomi yang pernah disebut sokoguru perekonomian Indonesia ini.

Belum lagi regulasi lain yang merugikan sector KUKM seperti penurunan pajak untuk gula dan beberapa produk lain yang sudah pasti akan mendesak pasar lokal.
Terakhir UU koperasi yang seyogyanya sudah dibahas pada tahun ini ternyata masuk kedalam urutan kategori tidak prioritas pada rencana pembahasan UU oleh MPR/DPR. Ini mengindikasikan jika UU Koperasi itu tidak akan di bahas tahun ini mungkin akan diwariskan kepada pemerintahan yang akan datang atau tidak sama sekali. Apa yang Dekopin lakukan dan gerakan koperasi susun? Nihil tidak ada. Dekopin sibuk dengan rebutan kekuasaanya dan kita hanya diam dengan kondisi yang serba carut-marut ini.

Belum lagi kasus DEKOPIN selesai meskipun sudah diadakan RAS versi pemerintah dengan Bapak Adi Sasono sebagai pemenangnya upaya-upaya rekonsiliasi gerakan pemuda banyak koperasi mengalami kendala. Indikasi upaya mempolitisasi gerakan pemuda koperasi menjadi trend, seperti ikut-ikutan seniornya, pemuda sibuk tarik-ulur kepentingan, ambil contoh RAT KOPINDO yang sangat kental nuansa politik, sampai diwarnai aksi WO dari beberapa delegasi dan menyisakan kubu-kubu sentral yang meskipun masih malu-malu tapi saling berupaya memperkuat posisi. Demikian juga Munas FKKMI di Unbraw Malang, 22-24 Desember 2005 lalu. Meskipun tidak seketat RAT KOPINDO karena skalanya berbeda namun embrio politisasi itu ternyata mulai muncul.

Selama pengaruh politik dan kepentingan pribadi masih bermain dalam gerakan koperasi selama itu juga sokoguru perekonomian hanya akan jadi slogan. Pembersihan menyeluruh harus sesegera mungkin dilakukan. Politikus oportunis yang menggunakan koperasi sebagai kendaraan politik sudah waktunya untuk tidak mendapat tempat. Intervensi pemerintah sedapat mungkin diminimalisir. Dengan langkah-langkah kongkrit ini koperasi dapat melakukan reformasi kelembagaan, idealisme sekaligus ekonomi. Kemajuan yang berarti akan dapat dicapai jika seluruh komponen terutama sektor ekonomi mendukung terciptanya kondisi yang kondusif untuk perkembangan koperasi.

Sumber  : http://manajemen-koperasi.blogspot.com
Read more

1 KOPERASI INDONESIA : ANALISA SWOT KOPERASI

Perencanaan Strategis Dengan MenggunakanAnalisa SWOT Untuk Koperasi Indonesia

Setelah membahas tentang 
RAT kita lanjutkan dengan pembahasan bagaimana cara menyusun rencana strategis menggunakan anlisa SWOT untuk Koperasi Indonesia.

Dalam Manajemen Koperasi Perencanaan strategis adalah pengambilan keputusan saat ini untuk koperasi yang akan dilakukan pada masa datang. Pengambilan keputusan dalam organisasi Koperasi Indonesia harus mempertimbangka Sumber daya, kondisi saat ini serta peramalan terhadap keadaan yang mempengaruhi koperasi dimasa yang akan datang.Kita Bisa ambil Contoh Kondisi saat ini disini dandisini

Untuk melakukan perencanaan Strategis dalam koperasi maka pengurus koperasi harus memperhatikan 4 aspek penting yaitu masa depan dan peramalanya, aspek lingkungan baik internal atau eksternal, target kedepan dan terakhir strategi untuk pencapaian target.

Organisasi Koperasi seacara kelembagaan harus mempunyai perangkat organisasi koperasi yang menjadi sarana dalam pencapaian tujuan koperasi. Perangkat fundamental dalam perencanaan strategis yang kemudian menjadi kelengkapan organisasi yang wajib ada adalah parameter-parameter idialisme dasar seperti; visi, misi, goal, objektif,


Untuk mempercepat percapaian Renstra koperasi diperlukan:
- Spesific ( kekhususan)
- Measurable ( Terukur)
- Achieveable ( Dapat dicapai)
- Rationable ( Rasional, dapat dipahami)
- Timebound ( Ada limit/batas waktu)

Bagimana cara menyusun Renstra Koperasi

Renstra koperasi pertama kali kita rumuskan dengan 3 menjawab pertanyaan mendasar:

1. Dimana koperasi kita saat ini berada, dan akan kemana arahan koperasi kita?
2. Kemana tujuan koperasi kita, ingin pergi kemana koperasi kita.?
3. Bagaimana atau dengan apa koperasi kita pergi atau mencapai tujuan tersebut?

Setelah kita berhasil mejawab ke 3 pertanyaan diatas kita akan melakukan evaluasi organisasi koperasi dengan menggunakan Analisa SWOT.

secara terperici tahapan menyusun Renstra koperasi adalah sebagai berikut.

Melakukan Analisa SWOT untuk koperasi Kita
Perumusan SWOT ditujukan sebagai dasar pembuatan strategi. Analisa SWOT adalah pola evaluasi yang mengklasifikasikan kondisi koperasi dengen SWOT yaitu Streght ( Kekuatan) Weakness ( Kelemahan koperasi Kita ) Oportunity ( Peluang Koperasi kita) dan threat ( ancaman pada Koperasi ) . Pengurus harus mengkalsifikasikan hal2 ditas menjadi sebuah tabel yang kemudian dijadikan dasar sebagai pengambilan keputusan dalam renstra koperasi.Seorang pengurus koperasi harus paham betul kondisi koperasinya, Pengurus harus mampu melakukan forecasting atau peramalan kondisi kedepan. Dari forecasting ini kemudian di rumuskan asumsi-asumsi yang relevan. Dari pemetaan kondisi dan permalahan inilah kemudian di rumuskan analisi SWOT Koperasi. Proses pertama yang harus dilakukan adalah evaluasi diri, dari sini akan ditemukan "strengths" dan weaknesses serta sumberdaya organisasi. Kemdian analisa kondisi eksternal, seperti kondisi pasar, social, ekonomi dan budaya akan meminculkan opportunities dan threats

Menentukan target Koperasi.
Setelah analis SWOt koperasi selesai dilakukan langjah berikutnya adalah menntukan target. Fase ini merupakan salah satubagian terpenting dari penyusunan strategi koperasi. Target ini diperoleh dari proses telaah realistis terhadap analisa SWOT yang telah ditentukan sebelumnya dan target koperasi harus diyakini oleh seluruh komponen organisasi koperasi, bahwa koperasi mampu mencapainya.

Perumusan Strategi Koperasi
Fase ini adalah upaya penyusunan siasat untuk menyelesaikan permasalahan koperasi sekaligus cara untuk pencapaian target koperasi.

Hasil Renstra Koperasi biasanya berupa Garis-Garis Besar program Kerja ( GBPK ) Koperasi yang juga harus disertai dengan Perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belenja Koperasi ( APBK) hasil perumusan Renstra akan dibaha dan Disahakan di RAT Koperasi

Sumber  : http://manajemen-koperasi.blogspot.com
Read more

2 SEJARAH KOPERASI : HARI KOPERASI HARI LAHIRNYA DEKOPIIN

Reformasi Koperasi Bubarkan Wadah Tunggal , Rasionalkah?

Sejarah koperasi seringkali tidak banyak kita pahami. Hari ini 12 juli kita kembali memperingati hari Koperasi , yah hari raya bagi koperasi dan kesempatan untuk kembali diinggat. Tetapi taukah anda bahwa hari koperasi yang kita peringati setiap tanggal 12 juli sejatinya lebih tepat disebut sebagai hari DEKOPIN ?Pada posting tentang sejarah koperasi saya sampaikan bahwa pada tanggal 12 Juli 1947 pergerakan Koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. hasilnya adalah
a. Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
b. Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
c. Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusannya.
a. Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
b. SOKRI di ubah menjadi Dewan Koperasi Indonesia.
Saya lebih suka menyebut hari koperasi adalah hari dekopin karena sejatinya Tanggal 12 Juli gerakan koperasi tidak memperingati apapun kecuali memperingati lahirnya SOKRI yang kemudian menjadi DEKOPIN. terlepas dari apa yang kita peringati saya lebih tertarik mencermati betapa ide wadah tunggal DEKOPIN sudah sejak lama menjadi perdebatan, alasanya koperasi haruslah demokratis dan wadah tunggal hanya cocok untuk pola otoriter. pada zaman orba yang sentralistik mungkin cocoklah tetapi ketika seluruh aspek di negeri ini mulai mereformasi diri sampai - sampai institusi militer yang sangat menjunjung sistem komando sekalipun mengedepankan ide reformasi, koperasi justru tidaka pernah mengucapkanya, koperasi jauh ketinggalan gerbong. mungkin ide membubarkan wadah tunggal layak kita fikirkan kembali terutam untuk kaum muda, salah satu alasan yang masuk akal menurut saya. sentralisasi koperasi melalui DEKOPIN hanya menyebabkan rebutan lahan basah dan tetntu juga APBN , seperti sekarang:) so siapa ikut:)

Sumber  : http://manajemen-koperasi.blogspot.com
Read more

1 MENILAI KAPABILITAS KOPERASI TERBAIK INDONESIA

Koperasi Terbaik Indonesia 

Koperasi terbaik indonesia anda tahu? Konon koperasi terbaik indonesia dipegang oleh Induk Koperasi Kredit (Inkopdit) dengan aset sekitar Rp 4 triliun dan untuk primernyaKospin Jasa dengan aset sekitar Rp 1,3 triliun sebagai jawara.

Nilai aset koperasi terbaik indonesia diatas tentu masih sangat jauh dibanding 300koperasi besar dunia yang dilansir ICA dalam The Global 300 ICA pada tahun 2006 . Koperasi di Jepang dan Amerika mendominasi rangking papan atas. koperasi pertanian Zen-Nohyang beromset Rp 583,73 triliun (USD 63,449 juta) dan aset USD 18,357 juta. Peringkat terkecil dipegang Associated Press Amerika omsetnya mencapai Rp 6 triliun lebih.

Luar biasa bukan? anda juga bisa melihat pengaruh ekonomi koperasi dunia di posting tentangkoperasi internasional

Sumber  : http://manajemen-koperasi.blogspot.com
Read more

1 CIRI KOPERASI YANG GENUIE ( ASLI)

Nilai Tambah Untuk Anggota Koperasi

Koperasi indonesia mempunya 2 arti penting dala perekonomian anggota. Sebuah koperasidapat dikatakan benar2 menjalankanprinsip koperasi apabila memenuhi keduanya.

Pertama adalah koperasi didirikan untuk meningkatkan skala ekonomi anggota, artinya bila anggota koperasi biasanya hanya mampu membeli 10 kg beras dengan 100 ribu setelah bergabung dengan kperasi harusnya bisa mendapat 11 kg beras. Bung Hatta mengatakan adalah sebuah idialisme picik apabila koperasi memaksa membeli dari koperasi padahal harga yang diberikan koperasi lebih mahal dari tempat lain.

Kedua adalah dilihat dari segi manajemen koperasi berkoperasi harus bisa meneken biaya operasional.

Ketiga adalah struktur organisasi koperasi mempunyai basis pada aggotanya berbeda dengan PT misalnya yan mempunyai basis pada perusahaanya. Artinya koperasi akan berkembang jika angotanya berkembang terlebih dahulu, jadi jika koperasi bertambah besar sedangkan anggota tidak mengalami perubahan maka itu adalah bentuk kapitalisasi koperasi

Sumber  : http://manajemen-koperasi.blogspot.com
Read more

1 AUDISI MENTERI SBY KBI II BAGAIMANA PROFIL CALON MENKOP

Audisi Menteri SBY KIB Jilid 2 akankan kopersi kembali menjadi korban.

Audisi menteri sedang berjalan dan akan berakhir hari ini. Lantas siapa calon menteri koperasi dan UKM? Kemenkop UKM selama ini tidak lebih sebagai komoditas politik balas budi, demikianlah kenyataanya. hampir tidak pernah Kemenkop UKM mendapatkan menteri yang betul2 paham koperasi

Audisi menteri seperti saat ini selalu tidak pernah memunculkan figur profesional untuk memegang kementerian yang menaungi sokoguru ekonomi negeri ini, yang nampak adalah politikus2 dari partai yang dekat dengan kekuasaan. Tengok saja beberapa menteri sebelumnya yang identik dengan PPP sampai dengan Menteri SDA, dan saat yang di proyeksikan menjadi Menkop UKM adalah Syartif Hasan keder Demokrat. Kita sedikit telisik profil beliau, klik link dibawah ini untuk melihat profil syaarif hasan

Profil calon kemenkop UKM

Silahkan anda menilai kira2 kapan kapabilitas koperasi indonesia akan meningkat dibanding dengankoperasi diluar sana ? hanya waktu yang bisa menjawabnya. mending dukung kontes serunya belajar seo :)

Sumber  : http://manajemen-koperasi.blogspot.com
Read more

1 TENTANG EKONOMI KOPERASI

Cukup lama saya vakum membuat update di blog koperasi ini dan saya berharap tulisan pertama di Tahun 2012 ini akan mengawal semangat saya membuat update berkala tentang manajemen koperasi. Kali ini saya akana menulis sebuah uraian singkat yang diutarakan pak Thoby Mutis tentang ekonomi Koperasi.

Ragam masalah ekonomi di dunia ketiga saat ini berupa kemis- kinan dan eksploitasi oleh yang kuat terhadap yang lemah, ketidakmerataan pemilikan sumber daya, spmber dana, sumber informasi antara individu dan kelompok-kelompok. Selain itu, muncul pula persoalan yang mempertahankan dan memperbesar kapasitas produksi karena ekspor barang-barang yang seret, pemasaran yang parah, proteksi yang berlebihan, nilai tukar produk pertanian lebih jelek daripada produk industri.

 Berkaitan dengan masalah praktis yang struktural terjadi dalam masyarakat, Ben W. Lewis mengatakan, masalah ekonomi dalam masyarakat berkaitan dengan beragam pertanyaan berikut ini. 1. Sudah sampai tingkat apakah penggunaan sumber daya? 2. Bagaimana kombinasi dan pengorganisasian penggunaan sumber daya? 3. Siapa yang akan melakukan produksi dan berapa banyak? 4. Produksi itu untuk siapa dan bagaimana hasil produksi dibagikan kepada anggota-anggota masyarakat?

Lewis juga membeberkan tentang munculnya masalah ekonomi karena individu dan kelompok tertentu dalam masyarakat terlampau mementingkan diri. Tidak jarang mereka mengorbankan kepentingan orang banyak yang membutuhkan keadilan dan pemerataan yang pantas bersamaan dengan munculnya ketidakefisienan dalam penggunaan sumber daya. Ia mengatakan pula karena itu dibutuhkan penyesuaian, perubahan yang terarah agar keadilan dapat terjadi. Dalam hal itu masalah yang dihadapi ialah mengurangi kepentingan scmpit serta tidak adil yang dipertahankan oleh sementara individu atau kelompok yang sudah saatnya harus diubah.

Sumber  : http://manajemen-koperasi.blogspot.com
Read more

1 RELEVANSI UNDANG UNDANG KOPERASI TAHUN 2012

Undang undang Koperasi 2012 sah secara hukum berlaku di Indonesia, sebagai produk hukum maka uu tersebut memiliki keukuatan untuk memaksa publik untuk mentaatinya. Pertanyaan tersesar saya adalah apakah koperasi indonesia diuntungkan dengan disahkanua undang undang tersebut atau justru semakin menjauhkan kooperator Indonesia menjauh dari hakikat perjuangan koperasi.

Tidak banyak yang menentang memang karena koperasi tidak pernah menjadi topik yang seksi untuk diangkat media, tetapi bukan berarti gerakan koperasi yang memang tidak mendapat tempat di tengah hingar bingar reformasi diam begitu saja, tak kurang Suroto Dir LSP2I yang saya kenal tajam mengkritisi pemerintah menyebut UU Kop yang baru sebagai ancaman.

Koperasi Itu Apa?
Pertanyaan yang sederhana dan jawabanya pun sederhana, namun kesederhanaan dari arti sebuah koperasi itulah yang justru memunculkan berbagai polemik ide. Undang undang koperasi 2012 dengan jelas menyebut bahwa Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi. Sebagian dari anda tentu bertanya apa yang salah dengan status koperasi sebagai badan hukum, bukankah dengan demikian koperasi mempunyai kedudukan yang kuat diamata hukum? 100, anda tidak salah tetapi tolong anda jawab apakah mungkin sebuah badan hukum yang tidak berbeda dengan PT, yayasan bahkan seperti cv yang kantornya berdiri disamping rumah anda bisa menjadi soko guru ekonomi indonesia? saya jawab bisa, syaratnya mayoritas badan hukum yang bergerak di sektor ekonomi adalah koperasi, nantinya freeport akan menjadi koperasi freeport, pertamina menjadi koperasi pertamina, gusang garam bukan lagi PT tetapi koperasi Gudang Garam.

Secara pribadi saya melihat ruang lingkup koperasi menjadi semakin kerdil. Koperasi seyognya adalah manifestasi dari sebuah sistem ekonomi, pasal 33 UUD 45 sebelum direvisi menyebutkan dengan gamblang persoalan tersebut. Meminjam pemahaman Prof Dawam Raharjo beliau menyebut bahwa Istilah “demokrasi ekonomi” muncul dalam Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 yang pengertiannya mengacu pada sistem ekonomi Indonesia. Dalam Penjelasan UUD 1945 disebutkan pula bahwa bangun usaha atau bentuk organisasi ekonomi yang tepat adalah koperasi, artinya kesadaran bahwa koperasi tidak hanya berhenti pada status sebagai badan hukum telah ditanamkan oleh para pendahulu kita. Dalam sebuah kesempatan Bung Hatta menyampaikan semboyanya yang terkenal "dari demonstrasi ke organisasi", jika kemudian organisasi itu dimaknai sebagai badan hukum maka kedudukan koperasi tidak akan lebih berpengaruh dibandingkan cv budi jaya yang berkantor disebelah rumah saya.

Merunut Benang Merah Status Koperasi
Ada banyak hal yang bisa kita diskusikan untuk mengkritisi isis dari undang undang koperasi namun berusaha mendalami kedudukan koperasi dalam ekonomi nasional saat ini lebih krusial. Landasan hukum dari koperasi di negeri kita bermul adari munculnya istilah demokari ekonomi dalam UUD 45 yang kemudian dalam penejelasanya menyebutkan bahwa bangun organisasi yang tepat adalah koperasi maka wajar jika banyak pemikir kita terutama yang duduk di pemerintahan yang menganggap bahwa koperasi adalah bentuk badan hukum dari demokrasi ekonomi tersebut, seperti halnya kapitalisme bentuk badan hukum ekonominya adalah PT.

Fakta bahwa tidak adanya konsensus nasional terkait bentuk demokrasi ekonomi pasca amandemen pasal 33 UUD 45 semakin mengaburkan peran strategis koperasi. Kajian ilmiah tentang koperasi yang seharusnya menjadi dasar pengembangan sistem ekonomi koperasipun sama sekali tidak berkembang maka wajar jika banyak koperasi (badan hukum) yang terjebak kedalam praktek ekonomi kapitalis. Sebagian pengamat seperti Suroto berpendapat bahwa Undang Undang Koperasi 2012 telah terjebak kedelam perangkap ide tersebut.  Ketidak mapanan landasan ilmiah sistem demokrasi ekonomi dengan koperasi sebagai pengejawantahanya mendorong para perumus UU Kop mencari alternatif mudah dengan "mengutip" ide sistem kapitalis yang memang telah mapan. Perlu upaya akademis untuk menyusun kembali ide2 koperasi yang tercecer untuk melengkapi kepingan2 komponen sistem ekonomi koperasi. Bersambung....
Oleh: Agus Budiono (gusbud)

Sumber  : http://manajemen-koperasi.blogspot.com
Read more

1 KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PENGELOLAANYA

Koperasi simpan pinjam dikelola dengan cara yang sama dengan koperasi pada umumnya hanya saja ada beberapa bagian teknis yang berbeda. Konsep dasar yang digunakan dalam koperasi harus dipahami terlebih fahulu oleh pengurus anda bisa melihat posting tentangmanajemen koperasi untuk mengetahui lebih jauh tentang konsep dasar pengelolaan koperasi. 

Manajemen Koperasi Simpan Pinjam

Secara umum ruang lingkup kegiatan usaha koperasi simpan pinjam adalah penghimpunan dan penyaluran dana yang berbetuk penyaluran pinjaman terutama darai dan untuk anggota. Pada perkembanganya memang koperasi simpan pinjam melayani tidak saja anggota tetapi juga masyarakat luas.
Kegiatan dari Sisi pasiva. Koperasi simpan pinjam dilihat dari aspek pasiva melakukan kegiatan penghimpunan dana baik dari anggota ataupun masyarakat umum. Bentuk penghimpunan ini bisa berupa tabungan atau simpanan sedangan dari masyarakat bisa berbentuk pinjaman modal.
Kegiatan usaha dari aspek aktiva merupakan upaya dari koperasi simpasn pinjam atau ksp serta usp untuk memperoleh laba dengan cara mengalokasikan dari hasil dari penghimpunan yang disalukan kepada anggota dalam bentuk pijaman. Lebih jauh jika di kerucupkan maka kegiatan koperasi simpan pinjma bisa di rinci sebagai berikut.

1) Koperasi simpan pinjam dituntut mampu melayani penyimpanan dan juga penarikan dana oleh anggota sesuai dengan ketentuan serta kesepakatan.

2). Koperasi simpan pinjam juga menyalurkan dana yang terkumpul kepada anggota yang dimasa datang akan diterima kembali secara bertahap.

Kedua kegiatan diatas harus dikelola sedemikian rupa sehingga penghimpunan dan penyaluran berjalan seimbang. Lantas bagaimana praktek dalam pengelolaan sebuah koperasi simpan pinjam? dalam hal ini anda akan dihadapkan pada 2 kasus yaitu detail kegiatan arus kas masuk dan arus kas keluar.

Penghimpunan Dana Koperasi Simpan Pinjam

Untuk bisa menjalankan usahanya koperasi simpan pinjam harus melakukan penghimpunan dana. Dana2 tersebut bisa uang yang masuk kategori hutang atau ekuitas atau kekayaan bersih. Jika dilihat jenis sumber dana maka dana yang berbentuk hutang berasal dari tabungan kemudian simpanan berjangka atau pinjaman yang diterima koperasi simpan pinjam sednagkan yang bersumber dari kekayaan bersin diantaranya berasal dari sumber  simpanan wajib anggota dan simpanan sukerela, cadangan umum serta sehu di tahun berjalan.

Dari keseluruhan sumber dana tersebut, sumber dana utama adalah simpanan, sehingga perlu diberikan penjelasan yang lebih mendalam tentang simpanan. Menurut PP 9 Tahun 1995 simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya kepada KSP/USP dalam bentuk tabungan dan simpanan koperasi berjangka. Pengertian simpanan sebagaimana dinyatakan dalam PP tersebut adalah simpanan yang merupakan hutang bagi KSP/USP, sementara itu terdapat jenis simpanan lain dari anggota yang merupakan kekayaan bersih bagi KSP/USP, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib (bagi KSP). Pembahasan mengenai simpanan di bawah ini, meliputi simpanan yang merupakan kekayaan bersih, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib serta simpanan yang merupakan hutang, Yaitu tabungan dan simpanan berjangka.

Jenis Simpanan Koperasi Simpan Pinjam

1) Simpanan Pokok (KSP)
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
2) Simpanan Wajib (KSP)
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, wajib dibayar oleh anggota, kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
3) Tabungan Koperasi
Tabungan koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan oleh anggota yang bersangkutan atau kuasanya dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi, setiap saat pada hari kerja Koperasi.
Faktor-faktor yang harus diperhatikan oleh KSP/USP agar anggota berminat menyimpan di koperasi antara lain adalah:
1. Keamanan dana, dalam arti dapat ditarik kembali oleh pemiliknya sesuai dengan perjanjian.
2. Menghasilkan nilai tambah dalam bentuk bunga simpanan atau insentif lainnya dan diterima oleh anggota sesuai dengan perjanjian.
3. Bahwa menabung di KSP/USP merupakan wujud dari partisipasi anggota di dalam kedudukannya sebagai pengguna jasa, dan karena itu anggota merasakan adanya  kedudukan  yang lebih istimewa dibandingkan dengan menabung di tempat lain. Keistimewaan anggota tersebut antara lain misalnya karena menerima sisa hasil usaha pada akhir tahun buku, ikut serta mengambil keputusan koperasi dan lain-lain.

Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan' tabungan dapat meliputi.
a. Penyetoran dan pengambilan dapat dilakukan setiap saat pada hari kerja;
b. Jumlah setoran minimal pertama (saat pembukaan tabungan) dan setoran minimal selanjutnya;
c. Jumlah saldo minimal yang harus ada dalam tabungan;
d. Penyetoran dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak harus pemilik tabungan;
e. Pengambilan tabungan hanya dapat dilakukan oleh pemilik tabungan atau yang diberikan kuasa;
f. Sebagai imbalan, KSP/USP memberikan bunga tabungan kepada penyimpan;
g. Bunga tabungan dihitung menggunakan metode tertentu misalnya saldo rata-rata harian, saldo terkecil atau yang lainnya;
h. Pembayaran bunga dilakukan setiap akhir bulan dengan menambahkannya ke dalam saldo tabungan;
i. Penanggung jawab penghitungan bunga adalah bagian pembukuan.

4) Simpanan Berjangka Koperasi
Simpanan berjangka koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan satu kali untuk suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan dan tidak boleh diambil sebelum jangka waktu tersebut berakhir.
Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan simpanan berjangka dapat meliputi:
a. Calon penyimpan pada simpanan berjangka disyaratkan terlebih dulu untuk menjadi penabung.
b. Jumlah setoran minimal.
c. Sebagai imbalan, penyimpanan akan mendapatkan bunga sesuai dengan jangka waktu dari simpanan berjangka tersebut:
d. Pembayaran bunga simpanan berjangka dilakukan setiap akhir bulan dengan menambahkannya ke dalam saldo tabungan.

Kami akan melanjutkan pembahasan manajemen koperasi simpan pinjam pada posting kedua. Tunggu ya lanjutan pembahasan koperasi simpan pinjam.
Sumber  : http://manajemen-koperasi.blogspot.com
Read more

0 KOPERASI

Sabtu, 15 November 2014
A. Pengertian koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
B. Arti lambang koperasi lama dan baru
koperasi mempunyai dua jenis lambang yaitu lambang versi lama dan lambang versi baru, berikut adalah arti dari kedua lambang tersebut :
Lambang Koperasi Lama
 Image
No
Lambang
Arti
1
Gerigi roda/ gigi rodaUpaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2
Rantai (di sebelah kiri)Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3
Kapas dan Padi (di sebelah kanan)Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4
TimbanganKeadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara “Rantai” dan “Padi-Kapas”, antara “Kewajiban” dan “Hak”. Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5
Bintang dalam perisaiDalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti “tubuh”, dan Bintang bisa diartikan “Hati”.
6
Pohon BeringinSimbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab “Hayyu”/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7
Koperasi IndonesiaKoperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8
Warna Merah PutihWarna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Lambang Koperasi Baru
Image
  1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
  2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
  • Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
  • Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
  • Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
  • Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
  1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
  2. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
  3. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
  4. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
  • Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
  • Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
Read more